PENGANTAR ILMU HUKUM
I. Pengertian hukum
Pengertian Hukum dapat dilihat dari
2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum
dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
a)
Hukum berasal dari bahasa Arab
dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah
Alkas yang diambil alih dalam
bahasa Indonesia menjadi hukum.
b)
Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti
tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan
istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan
Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
c) Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
d) Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur /
memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat
dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
Jadi dapat
disimpulkan hukum :
- Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan.
- Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan (yang berisi norma).
Sedangkan menurut
para ahli :
1.Prof. Dr. P.
Borst :
Hukum adalah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan / perbuatan manusia di dalam masyarakat yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata / keadilan dan
kedamaian.
2. Prof . DR. Van Kan
:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
3. Suardi Tasrif,
S.H :
Hukum adalah
keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh
yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan/ izin untuk berbuat sesuatu
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
4. M.H.
Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum adalah semua
aturan / norma yang harus ditaati dalam tingkah laku,tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melangggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri/ harta (umpama orang akan hilang
kemerdekaannya,didenda,dsb).
Kesimpulan hukum
dari para ahli dari 4 unsur :
1. Hukum bersifat
memaksa dan ditaati.
2. Peraturan
dibuat dari yang berwenang.
3.Hukum memerintahkan
dan melarang.
4. Mengatur tata
tertib masyarakat.
Hukum adalah :
Peraturan atau norma, petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh
manusia. Norma hukum diadakan guna ditujukan pada kelakuan atau perbuatan
manusia dalam masyarakat dengan demikian pengertian hukum adalah pengertian
sosial. Pelaksanaan hukum dapat dipaksakan ( hukum mempunyai sanksi bagi yang
melanggarnya). Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah : Denda, Ganti
Rugi, Sosial, Penjara.
II. KETAATAN PADA HUKUM.
Utrecht mengatakan bahwa pada
umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :
a. Karena orang
merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai
hukum.
b. Supaya ada rasa
ketentraman.
c. Karena
masyarakat menghendakinya.
d. Karena adanya
paksaan ( sanksi ) sosial.
Beberapa teori dan
aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :
a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab hukum Alam
adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan
yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum Alam adalah
hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Terlepas dari kehendak manusia,
atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
2.
Berlaku tidak mengenal batas
waktu, artinya berlaku kapan saja.
3.
Bersifat universal artinya
berlaku bagi semua orang.
4.
Berlaku di semua tempat atau
berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.
5.
Bersifat jelas bagi manusia.
Adapun ajaran
hukum alam ini meliputi :
1. Ajaran hukum
alam Aristoteles.
Aristoteles
menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena
penetapan penguasa negara dan Hukum yang
tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam
yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku
untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.
2. Ajaran hukum
alam Thomas Aquino
Thomas Aquino
berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio
Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan
bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan
memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.
3. Ajaran hukum
alam Hugo de Groot ( Grotius)
Hugo de Groot
berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah
pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia
itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang
adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.
b. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah
dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny.
Mazhab ini
merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang
berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala
bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap
hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
c. Teori Theokrasi
Teori ini
menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan.
Dasar kekuatan
hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.
d. Teori
Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman
Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal
atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme
ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah
dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
e. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul
pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang
teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
- Hukum adalah kehendak negara.
- Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
f. Teori kedaulatan hukum
Teori ini merupakan penentang teori kedaulatan
negara, teori ini berpendapat :
- Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
- Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
- Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
Kodifikasi dan Perkembangan hukum
Pengertian
Kodifikasi hukum adalah : pembukuan
hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi
hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu
rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran –aliran Hukum
Sebagai akibat
kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum
sebagai berikut :
1. Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul
pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme
dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme berpandangan
bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang
tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.
Menurut paham
Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat
berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan
tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat
istiadat.
Selanjutnya aliran
Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :
- Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
- Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.
- Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran ini
bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak
pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan
Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara
mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan
hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti
mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan
konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.
Menurut aliran
Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara :
- Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
- Karena administrasi ( tata usaha negara )
- Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
- Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
- Karena ilmu ( wetenschap)
3. Aliran Legisme
Aliran berpendapat
bahwa :
- Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
- Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum
Dalam aliran
Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang
berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan
Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang
pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila
ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :
- Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
- Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
-
Apabila UU menyebutnya, maka
perkara diadili menurut Undang-Undang.
-
Apabila UU kurang jelas, ia
mengadakan penafsiran.
-
Apabila ada ruangan-ruangan
kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a
contrario.
- Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.
Cara Penafsiran Hukum
·
Subyektif : Apabila ditafsirkan
seperi yang membuat uandand-undang.
·
Obyektif : 1. Penafsiran lepas
dari pendapat pembuat Undang- Undang
dan sesuai dengan adat
bahasa sehari-hari.
2. Penafsiran Luas dan Sempit.
Penafsiran secara
luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
Penafsiran sempit
adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari
sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik :
Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti
dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan
hasil karya para ahli.
Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau
peradilan yang hanya
mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus
tertentu.
Metode Penafsiran
·
Penafsiran gramatikal / tata
bahasa :
Penafsiran
menurut bahasa atau kata-kata.
·
Penafsiran Historis :
Meneliti
sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .
·
Penafsiran Sistematis :
Suatu
penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu
perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang
lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti
apa yang dimaksud.
·
Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran
yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai
dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.
·
Penafsiran Otentik :
Penafsiran
secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh
instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh
oleh siapapun dan pihak manapun.
·
Penafsiran Perbandingan :
Suatu
penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang
berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
Bentuk konstruksi Hukum
Bentuk konstruksi
hukum ada 3 yaitu : Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a Contrario.
1. Penafsiran
Analogis
Penafsiran
daripada peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata –kata tersebut sesuai
dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat
dimasukkan dianggap sesuai dengan peraturan tersebut.
2. Penghalusan
Hukum ( Rechtsvertjining )
Memperlakukan
hukum sedemikian rupa ,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan.
3. Argumentum a
Contrario
Pengungkapan
secara berlawanan, yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas
pengingkaran. Artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan
soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini mempersempit
perumusan hukum/ perundang- undangan lebih mempertegas kepastian hukum sehingga
tidak menimbulkan keraguan.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum
adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber
Hukum :
1. Algra : Sumber
hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum
materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor
Pembentukan hukum
Sumber hukum
formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan menyebabkan peraturan itu berlaku
secara
formal.
2. Van Apeldorn
membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis :
Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis :
Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
* Filosofis :
1. Sumber isi hukum ada 3
pandangan : 1. menurut Teoritis,
Menurut Pandangan
Kodrat, Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan
Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara
terjadinya hukum positif
merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2
kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal :
Proklamasi, Kudeta, Revolusi.
Undang – Undang
Undang –undang
adalah : Suatu peraturan negara
yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan
dipelihara
oleh penguasa negara.
Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang
terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum
dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang
dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh
pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak
mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :
Dalam arti Formil :
Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat
dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan
Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut
undang-undang.
Dalam arti Materil :
·
Penetapan yang diikuti
penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
·
Semua peraturan perundangan
bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
·
Keputusan penguasa yang dilihat
dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim,
normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang
mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang
selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat
beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang
dilakukan
berulang- ulang di dalam masyarakat
tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari
masyarakat yang
bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan
oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena
orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata
kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang
tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah
merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
- Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
- Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam
masyarakat.
v Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada
orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari
pergaulan.
v Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan.
Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.
KESIMPULAN
1. Dapat disimpulkan hukum adalah :
v Pengertian Hukum bertalian erat dengan keadilan.
v Pengertian Hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
v Pengertian Hukum bertalian erat dengan ketataan
v Pengertian Hukum bertalian erat dengan peraturan (berisi norma)
2. Orang mentaati Hukum ada beberapa sebab yaitu :
v Orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu sebagai hukum.
v Supaya ada rasa ketentraman.
v Karena masyarakat menghendakinya.
v Karena adanya paksaan / sangsi sosial
3. Kekuatan suatu
Undang- Undang dipengaruhi oleh beberapa hal :
v Undang-Undang yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan
dengan Undang- Undang yang lebih tinggi.
v Undang- Undang yang lebih tinggi derajatnya dapat membatalkan
Undang- Undang yang derajatnya lebih rendah.
v Dalam Undang- Undang yang sama derajatnya serta sama persoalan yang
diaturnya berlaku asas bahwa Undang- Undang yang baru menekan /
membatalkanUndang- Undang yang lebih dahulu keluar.
v Undang-Undang yang mengikat hal-hal yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar